PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
- Kedudukan dan Fungsi Lembaga Kemahasiswaan
Lembaga kemahasiswaan merupakan organisasi non struktural dari organisasi INSUD dan Program Studi yang dibentuk dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa. Lembaga ini berfungsi sebagai wahana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan intelektualitas/kecendekiawanan, ketrampilan dan pembentukan integritas kepribadian muslim dan kesejahteraan mahasiswa, yang senantiasa menampung dan menyuarakan hak-hak dan kepentingan mahasiswa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan dan pembangunan nasional.
- Pembinaan Kelembagaan
Di tingkat Prodi, Badan Perwakilan Mahasiswa Prodi (BPMP) berfungsi sebagai lembaga legislatif, sedangkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berfungsi sebagai lembaga eksekutif.
Untuk mengembangkan kemampuan penalaran, menyalurkan minat dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan mahasiswa, maka dibentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), yang dikelompokkan pada bidang keilmuan, bidang kesenian, bidang olah raga dan bidang khusus.
Setiap mahasiswa Prodi mempunyai hak yang sama untuk aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Prodi.
- Lembaga Kemahasiswaan
Lembaga kemahasiswaan pada INSUD, adalah sebagai berikut:
BPMST (Badan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi)
Status BPMST
Status BPMST adalah sebagai :
1) kelengkapan non struktural di tingkat Sekolah Tinggi;
2) badan penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat Sekolah Tinggi.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPMST
BPMST mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
BEMST (Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi)
Status BEMST
Status BEMST adalah sebagai :
1) kelengkapan non struktural pada Sekolah Tinggi;
2) Badan Ekskutif Mahasiswa, sebagai organisasi kemahasiswaan, yang merupakan badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi.
b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang BEMST
BEMST mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
HIMAPRODI (Himpunan Mahasiswa Program Studi)
Status HIMAPRODI
Himpunan Mahasiswa Program Studi berstatus sebagai;
1) kelengkapan non struktural Program Studi pada Jurusan-Fakltas;
2) organisasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Program Studi sesuai dengan bidang keilmuannya.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang HIMAPRODI
HIMAPRODI mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Ikatan Keluarga Alumni
Ikatan Keluarga Alumi, dimaksudkan untuk tetap menjalin hubungan dan komunikasi antar sesama alumni, alumni dengan lembaga maupun dengan para dosen di lingkungan INSUD.
- Pembinaan
Pembinaan dan pengembangan mahasiswa diselenggarakan di bawah koordinasi Ketua INSUD sebagai Pembina Utama yang dibantu oleh Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan untuk tingkat sekolah Tinggi dan Dosen untuk Kegiatan tertentu sedang ditingkat program studi dibantu oleh Ketua Program Studi